KOMNAS HAM RI JANGAN MEREDUKSI DAN MENGHAMBAT KEMAJUAN RAKYAT DAN BANGSA PAPUA BARAT MELALUI WADAH POLITIK RESMI ULMWP UNTUK PENENTUAN NASIB SENDIRI


Oleh : Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman,MA

The TPN-PB NEWS -Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia jangan memperpanjang penderitaan rakyat dan bangsa Papua Barat. Kami sudah lama menderita karena penguasa Indonesia merendahkan, menghina dan melecehkan martabat kemanusiaan kami dari waktu ke waktu dengan janji-janji palsu dan omong kosong Per Purom, 11 Maret 2022 jam 11,01 waktu Papua Barat (WPB)

KOMNAS HAM RI sepertinya berusaha menghalangi atau menghambat lajunya lobi dan diplomasi politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di level regiobal dan internasional, yaitu di MSG, PIF, ACP, Uni Eropa dan juga di PBB. 

Tugas utama yang harus dilakukan KOMNAS HAM bukan urus-urus dialog, tapi bagaimana KOMNAS HAM harus berperan dan proaktif mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk mengijinkan kunjungan Komisi HAM PBB ke Papua, tetapi bukan dengan ikut menyumbat atau menghambat kunjungan Komisi HAM PBB ke Papua dengan dialog yang tidak jelas arahnya. 

Arah KOMNAS HAM RI mudah dibaca, yaitu untuk mereduksi perjuangan ULMWP di level global yang sudah mendapat simpati dan dukungan dari komunitas internasional dan juga menghalangi kunjungan Komisi HAM PBB. 

KOMNAS HAM RI BERPIKIR KAMI BELUM MENGERTI HAK POLITIK DAN HAK HIDUP DI ATAS TANAH LELUHUR KAMI. 

KOMNAS HAM RI harus membuka mata, DULU, hanya Negara Vanuatu yang bersuara dan mendukung untuk penyelesaian persoalan Papua. Belakangan ini, ada peningkatan dukungan komunitas global atau internasional dengan signifikan. 

SEKARANG, Negara-negara Rumpun Melanesia (MSG), Negara-Negara Kepulauan Pasifik (PIF), Negara-Negara Afrika, Carabia, Pasifik (ACP) terdiri dari 79 Negara dan Uni Eropa yang terdiri dari 27 Negara, termasuk didalamnya Belanda Negara bekas penjajah Indonesia dan Inggris mendesak Indonesia untuk membuka akses Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua. 

Tiga Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, yaitu: Francisco Cali Tzay, Morris Tidball-Binz, Cecilia Jimenez-Demay mendesak Indonesia untuk mendesak Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua. 

Sudah waktunya Indonesia membuka diri untuk Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua, sebelum Indonesia dihakimi komunitas internasional. Indonesia sudah berada dalam kategori Negara pelaku kejahatan kemanusiaan dan tidak bisa menyembunyikan muka dengan atas nama "jargon" kedaulatan Negara. 

SEKARANG, rakyat dan bangsa Papua tidak sendirian untuk martabat kemanusiaan kami, kesamaan derajat, keadilan, perdamaian dan untuk masa depan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh sebagai sebuah bangsa. 

Rakyat dan bangsa Papua Barat sedang dan terus berdiri bersama-sama dengan MSG, PIF, ACP, Uni Eropa, dan PBB 

Rakyat dan bangsa Papua Barat juga berdiri bersama-sama dengan saudara-saudara seiman dalam wadah Dewan Gereja Papua (WPCC), Para Pastor Pribumi Papua, Konferensi Gereja-Gereja Pasifik (PCC), Konferensi Waligereja Pasifik (,CEPAC-FCBCO), Dewan Gereja Dunia (WCC)

KOMNAS HAM RI diharapkan jangan menyumbat, menghambat dan mereduksi kemajuan-kemajuan dan perkembangan-perkembangan persoalan kemanusiaan yang terjadi dalam komunitas global. Persoalan Papua adalah persoalan kemanusiaan yang berdimensi internasional bukan masalah internal Indonesia. 

KOMNAS HAM RI sebaiknya mendorong dan menasihati pemerintah Indonesia untuk membuka akses Komisi HAM PBB ke Papua, bukan mengurus dialog yang sudah tidak relevan sesuai dengan dinamika dan kemajuan-kemajuan yang diraih ULMWP. 

Yang jelas dan pasti, ULMWP sudah berada dimata dan telinga MSG, PIF, ACP, Uni Eropa, PBB dalam semangat keadilan dan kesamaan derajat serta martabat kemanusiaan. 

Doa dan harapan penulis, supaya tulisan ini berguna dan ada pencerahan. 

Waa....Waa....Kinaonak! 




Penulis: 

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. 
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota: Konferensi Gereja-Gereja⁰ Pasifik (PCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).

Vullmembers Alampa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

satu jujur dan bertindak tegas sesuai hukum humaniter