Hak Menentukan Nasib Bangsa Papua Sebagai Solusi Demokratis



Dengan berdiri diatas solusi Penentuan Nasib Sendiri sebagai sarana efektif untuk menyelesaiakan Persoalan Politik Bangsa Papua yang telah terjadi sejak awal tahun 1960 – 2021 ini maka untuk mewujudkannya perlu langkah-langkah yang efektif dan juga sesuai dengan mekanisme internasional seperti yang dijamin dalam peraturan hukum yang beralaku secara internasional. 

Terkait implementasi Penentuan Nasib Sendiri Di Tanah Papua sudah pernah dilakukan namun dalam pelaksanaannya sarat akan sandiwara politik kepentingan, baik oleh Amerika Serikat Atas Hak Pengolahan Kekayaan Lama Di Tanah Papua dan juga Negara Indonesia yang ingin menguasai Wilayah Papua demi menghidupkan generasi penerusnya dengan menjadikan kekayaan Alam Papua sebagai lumbung harapan dan hidup Indonesia dimasa depan sehingga dalam pelaksanaannya terlihat proses pengkebebirian hak politik Bangsa Papua dengan pendekatan militeristik yang dijamin dalam sistim binominal yang membungkam ruang demokrasi bagi bangsa papua.

Demi pemenuhan atas Negara Hukum Indonesia yang telah diatur dalam Konstitusinya serta peraturan perundang-undangan bawahannya yang telah ada untuk menjamin Hak Menentukan Nasib Sendiri Setiap Bangsa Didunia, dan melihan tindakan Penjajahan Negara Indonesia atas Wilayah dan Bangsa Papua yang tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan dan Keadilan maka untuk meneguhkan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dan memulihkan Martabat Negara Dan Bangsa Indonesia atas sikap dan tindakannya atas Wilayah Dan Bangsa Papua maka sangat bermartabat jika Negara Hukum Indonesia yang melaporkan kepada Dunia Internasional melalui Perserikatan Bangsa Bangsa untuk diadakan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua.

Selanjutnya untuk mewujudkan solusi yang bermartabat dan sesuai dengan Prisip Demokrasi dan HAM Internasional maka Perserikatan Bangsa Bangsa wajib membuka kembali Sidang Umum Tentang Laporan New York Agreemend 1969 yang telah terimplementasikan secara tidak maksimal dan penuh akan pelangaran Hukum Internasional dan bahkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional agar penyelesaian status Politik Bangsa Papua tidak hanya menjadi isu internasional saja tetapi menjadi agenda internasional demi memperbaiki “Sejarah Hitam Perserikatan Bangsa Bangsa atas Nasib Politik Bangsa Papua di Muka Bumi”.

Dengan dijadikannya Agenda Internasional kemudian Perserikatan Bangsa Bangsa memberlakukan kembali “Status Quo Atas Seluruh Wilayah Papua” dan mengembalikan Semua Perangkat Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di Tanah Papua dan memberlakukan kembali UNTEA dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa secara langsung demi mewujudkan pri kemanusiaan dan pri keadilan sembari memulihkan dan meletakan Perserikatan Bangsa Bangsa pada posisinya sesuai dengan semangat Deklarasi Internasional Tentang Pokok Pokok Hak Asasi Manusia.

Dengan bersandar pada kenyataan sejarah kebiadaban dan penuh penyumbatan ruang demokrasi atas dasar kepentingan ekonomi politik diatas, maka untuk mewujudkan situasi ruang demokratis yang bermartabat tanpa tekanan apapun dalam mengimplementasikan Hak Menentukan Nasib Sendiri maka Negara Indonesia wajib menarik seluruh alat keamanan negaranya yaitu TNI dan Polri baik oranik maupun non organik dari seluruh tanah papua.

Perserikatan Bangsa Bangsa melalui UNTEA yang baru selanjutnyan membentuk dan menciptakan ruang untuk diimplementasikan Self Determinacion / penentuan nasib sendiri atas Bangsa Papua sesuai dengan amanah New Yoork Agreemend dan merupakan prinsip demokrasi internasional dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia secara Internasional. 

Berdasarkan Hukum Indonesia dan HAM Internasional yang dianut oleh seluruh Warga Negara Indonesia dan masyarakat dunia maka untuk menyelamatkan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 maka sudah menjadi Hak Konstitusi setiap Warga Negara untuk melakukan tindakan membela bela Negara Hukum Indonesia secara bersama-sama dengan cara untuk wajib mewujudkan HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA UNTUK MERDEKA DAN BERDAULAT SECARA POLITIK DI ATAS HAK ULAYATNYA atau justru secara kongrikt dan bulat menyatakan KEMERDEKAAN BAGI BANGSA PAPUA demi menyelamatkan Negara Indonesia yang berada dalam kondisi “Darurat Pelanggaran Hukum Dan Pelanggaran HAM Atas Wilayah Dan Bangsa Papua Diatas Kepentingan Kapitalisme Yang Subur Dalam Sistim Imprealisme Indonesia”. 


Salam Pembebasan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

satu jujur dan bertindak tegas sesuai hukum humaniter