Elikius Kobak Akui Anggotanya Dibekukan Satgas Nemangkawi di Yahukimo

tni porli menembak Demius Magayang di Kampung Korupun, Yahukimo

TOTIO,The TPNPB OPM News --Panglima TPNPB Kodap XVI wilayah Yahukimo, Elkius Kobak membenarkan insiden penangkapan dan penembakan Demius Magayang oleh tim Satgas Nemangkawi di Kampung Korupun, Yahukimo pada Sabtu, (27/11/2021).

Elikius mengatakan memang benar bahwa Komandan Operasi, Demius Magayang ditembak dan ditangkap oleh aparat gabungan Satgas Nemangkawi di sekitar kali Braza atau Seba Kampung Korupun, Yahukimo, saat mobil hilux hitam yang ditumpanginya kembali ke markas.

“Demius ditangkap dan ditembak oleh aparat gabungan dekat kali Seba/Braza di kampung Korupun saat mobil hilux yang dia naik kembali ke markas. Tiba-tiba di jalan raya aparat gabungan TNI/Polri mereka sudah siap dan langsung palang dengan truk kuning. Tapi prajurit yang lainnya mereka sembunyi di rumput-rumput dan mereka kasih tinggal seorang TNI agar menyamar jadi supir truk dan meminta bantuan kalau ban truknya rusak kepada mobil hilux yang ditumpangi Demius,” kata Elikius Kobak kepada media The TPNPB News saat dihubungi via telepon, Minggu (28/11/2021) dini hari.

“Tiba-tiba mobil yang Demius Magayang naik ini, rem di depan truk dan berhenti karena ingin membantu truk. Lalu dari arah rumput-rumput mulai muncul TNI/Polri, mereka mulai keluar dengan senjata lengkap dan menangkap dia. Dia sempat berusaha melawan tapi TNI/Polri langsung tembak dia di lutut agar tidak bergerak.”

Terpisah, Direktur Krimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani mengatakan, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Temianus Magayang membawa senjata api rakitan yang dilengkapi amunisi saat ditangkap tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Sabtu (27/11/2021).

Selain membawa kedua barang terlarang itu, Magayang sempat melawan saat akan ditangkap. Untuk itu, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak di bagian tubuh tidak mematikan dan saat ini dirawat di RSUD Dekai.

Dijelaskan, dari laporan penangkapan yang diterima, saat ditangkap tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.

“Saat ditangkap Magayang bersama empat kawannya dan polisi tengah mendalami apakah mereka terlibat dalam berbagai aksi atau tidak,” bebernya.

Dikatakan, Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020, hingga pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban.(vull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

satu jujur dan bertindak tegas sesuai hukum humaniter